. Pendahuluan
Semakin modern kehidupan seseorang, maka keterkaitannya dengan
perbankan semakin erat. Hampir setiap sendi kehidupan memerlukan bantuan
perbankan. Sebagai lembaga keuangan, perbankan membebankan jasa kepada para
nasabahnya. Jasa tersebut biasa disebut sebagai bunga bank.
Bunga bank adalah bentuk jasa yang diberikan nasabah karena
memanfaatkan fasilitas yang diberikan
perbankan. Jasa dalam bentuk bunga, diperlukan perbankan untuk membiayai
oprasional baik biaya gaji pegawai dan lainnya. Semakin banyak modal yang
dimiliki perbankan dan semakin banyak nasabah yang bisa mengkasesnya maka jasa
yang akan didapatkan bisa semakin banyak.
Pada dasarnya, bagi bank-bank konvensional, bunga memang merupakan salah
satu aspek yang memainkan peran yang sangat vital dalam kegiatan usahanya. Hal
ini disebabkan ia terkait langsung dengan banyak dari produk jasa bank itu
sendiri. Baik itu berbentuk simpanan maupun kredit. Masing-masing dengan
bentuknya yang beraneka ragam seperti giro, deposito berjangka, tabungan,
obligasi, dan lain-lain.
Dalam hal muamalah dikenal kaidah :
الاصل في المعاملة الاباحة حتى يدل الدليل على تحريمها
Artinya : “Pada dasarnya perkara muamalah adalah mubah, sampai
ada dalil yang mengharamkannya”.
Perbankan merupakan salah satu aspek dalam muamalah. Sehingga
diperbolehkan kreativitas produk untuk kemajuan sesuai dengan kebutuhan.
Di lain pihak ada
kaidah fiqih yang mengatakan bahwa sesuatu pinjaman yang mengharuskan ada
lebihan (manfaat) adalah riba.
كل قرض جر منفعة فهو ربا
Artinya : “Setiap pinjaman yang mengharuskan ada manfaat adalah
riba”.
Sedangkan dalam
Al-Quran dengan jelas diterangkan tentang keharaman riba. Dari sini kemudian ada perbedaan pemahaman
diantara para ulama baik dari kalangan Nahdlotul Ulama, Muhammadiyah maupun
Majlis Ulama Indonesia (MUI). Ada yang dengan terang mempersamakan antara bunga
bank dengan riba, sehingga hukumnya haram. Ada juga yang beralasan darurat sehingga
bunga bank masih diperbolehkan.
Pengertian Bunga Bank
Dalam bahasa inggris istilah bunga bank biasa disebut interest.
Sedangkan dalam bahasa arab biasa dibahasakan dengan al-faidah ((الفائدة.
Dalam kamus Bank Indonesia, yang disebut bunga bank adalah sejumlah imbalan
yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang
dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu
simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan
bank kepada debiturnya (bank interest)[1].
Sedangkan dalam wikipedia disebutkan bahwa pengertian bunga adalah
imbal jasa atas pinjaman uang. Persentase dari pokok utang yang dibayarkan
sebagai imbal jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut "suku
bunga".[2]
Dalam perbankan konvensional seakan-akan bunga adalah nyawa mereka.
Besar kecilnya bunga yang diberlakukan pada sebuah bank akan berpengaruh
terhadap permintaan dan penawaran dalam hal tabungan dan pinjaman (kredit).Menurut
Dahlan Siamat, bunga (interest), “dari sisi permintaan adalah biaya
atas pinjaman; dan dari sisi penawaran merupakan pendapatan atas pemberian
kredit.”[3]
Dari pendapat Dahlan Siamat, ada dua obyek bunga perbankan yaitu bunga
simpanan dan bunga pinjaman. Bunga
Simpananmerupakan bunga
yang diberikan sebagai rangsangan atau sebagai balas jasa bagi nasabah yang
menyimpan uangnya di bank. Arti dari bunga simpanan tersebut adalah harga yang
harus dibayar bank kepada nasabahnya seperti jasa giro, bunga tabungan, dan
bunga deposito.Kedua, adalah bunga pinjaman yaitu bunga yang
diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh seorang
nasabah peminjam kepada bank.
Ada dua macam bunga dalam perbankan yaitu sederhana dan bunga
berbunga.[4]Bunga
sederhanamerupakan hasil dari pokok utang, suku bunga per periode, dan lamanya
waktu peminjaman.Rumusan bunga sederhana yaitu: c=pbw, dimana c (bunga
sederhana) merupakan hasil dari p (pokok utang), b (bunga), dan w (waktu).
Contohnya: Wiki meminjam Rp 230.000.000 untuk membeli sebuah mobil baru, dengan
suku bunga sebesar 9.5% per tahun dan masa pinjaman adalah 5 tahun maka
bunganya adalahRp. 230.000.000 * 0.095 * 5 = Rp. 109.250.000. Bunga sederhana
untuk pinjaman Wiki adalah Rp. 109.250.000, maka total pembayaran pokok utang
ditambah bunganya adalah Rp. 339.250.000.
Contoh lainnya, misalnya pokok utangnya adalah Rp.
100.000 :
·
Utang kartu kredit dimana
dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000 per harinya maka 1.000/100.000 = 1%/perhari.
·
Obligasi swasta dimana
pembayaran kupon bunga pertamanya adalah sebesar Rp 3.000
setelah 6 bulan sejak tangal penerbitan obligasi dan
pembayaran kupon keduanya adalah Rp. 3.000 pada saat akhir tahun maka hasilnya
adalah : (3.000+3.000)/100.000 = 6%/year.
·
Bunga Deposito yang
dibayarkan pada akhir tahun sebesar Rp. 6.000 maka perhitungannya adalah :
6.000/100.000 = 6%/year.
Bunga
berbunga atau disebut juga bunga majemuk yaitu nilai pokok utang ini akan
berubah terus setiap akhir suatu periode dengan penambahan perhitungan bunga. Misalnya
pokok hutang adalah 1.000 dengan bunga 5%/tahun maka periode tahun pertama
pokok hutangnya menjadi 1000+(1.000*5%) = 1.050. Pada periode tahun berikutnya
maka perhitungannya menjadi 1050+(1050*5%)= 1.102,50.
Sedangkan
suku bunga terdiri dari suku bunga tetap dan suku bunga mengambang.
·
Suku bunga
tetap adalah suku bunga pinjaman tersebut tidak berubah sepanjang masa kredit.
·
Suku bunga
mengambang adalah suku bunga yang berubah-ubah selama masa kredit berlangsung
dengan mengikuti suatu kurs referensi tertentu
seperti misalnya LIBOR[5] dimana cara
perhitungannya dengan menggunakan sistem penambahan marjin terhadap kurs
referensi.
Kombinasi
atas suku bunga tetap dan mengambang ini dimungkinkan serta sering digunakan.
Misalnya pada suatu kredit pemilikan rumah dimana disepakati bahwa hingga
tahun ketiga bunganya adalah tetap yaitu 8.5% dan bunga untuk tahun selanjutnya
akan ditetapkan sebesar 2% di atas LIBOR.
Bunga ini merupakan sebuah komponen utama faktor dari biaya dan
pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biaya yang harus dikeluarkan
kepada nasabah, sedangkan bunga pinjaman adalah pendapatan yang diterima dari
nasabah. Bunga simpanan dan bunga pinjaman mempunyai keterkaitan yang
masing-masing saling mempengaruhi. Contohnya adalah bunga simpanan tinggi, maka
secara otomatis bunga pinjaman juga akan terpengaruh ikut naik dan juga
sebaliknya.
Hubungan antara Bunga Bank dan Riba
Sebagaimana yang
sudah dijelaskan bahwa bunga adalah sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank
kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase
tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga
yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya (bank
interest).
Riba secara bahasa isim yang maknanya az-zaid
(miqda>r az-za>id/ tambahan ukuran) atau masdar yang maknanya az-ziya>dah (amaliyah
az-ziya>dah/transaksi tambahan). Sebagaimana firman Alloh dalam surat
Ar-Rum:39
39. dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu
berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah
pada sisi Allah.
Dibaca dengan mad( اتيتم ) maknanya a>thaithum (kamu
berikan) dan riba disini sebagai isim, dan dibaca dengan hamzah ( اتيتم ) maknanya fa’altum
(kamu lakukan), dan kata riba disini
sebagai mashdar.[6]Dalam
pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.
Adapun secara istilah teknis riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok
atau modal secara batil. Walaupun ada beberapa pendapat yang berbeda, tetapi
dapat diambil benang merah yang sama yaitu riba adalah pengambilan tambahan,
baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau
bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam[7].
Walau demikian, beberapa pemikir memandang bunga bank
dalam perspektif yang berbeda. Sementara pemikir ini berpendapat bahwa bunga
bank memiliki alasan-alasan pembenaran tersendiri. Diantara pendapat yang
membolehkan bunga bank adalah pandangan bahwa pada masa Rasulullah صلى الله
عليه وسلم tidak ada
inflasi. Mata uang yang dipergunakan pada masa itu adalah mata uang yang
stabil, dinar dan dirham. Karenanya, pengembalian hutang sebesar jumlah
pinjaman menggambarkan keadilan. Dalam suatu kurun waktu di mana inflasi
melanda mata uang tertentu, maka pengembalian hutang sebesar jumlah pinjaman
belum menggambarkan keadilan. Bahkan sebaliknya, kerugian sepihak. Apalagi jika
statemen la tazlimun wa la tuzlamun, kalian tidak menzalimi dan
tidak pula dizalimi (QS. al-Baqarah[2]: 278) dijadikan sebagai kata kunci untuk
memahami esensi riba. Sehingga ‘illat (alasan hukum) larangan
riba pada hakikatnya adalah “zulm”, bukan “tambahan”[8].
Bunga Bank menurut Ormas Islam
1.
Bunga Bank menurut MUI
Majlis Ulama Indonesia (MUI)
memandang bahwa Umat Islam Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga (interst/fa’idah)
yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang piutang (al-dayn),
baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan,individu maupun lainnya. Berdasarkan
itu maka MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang bunga dimaksud untuk dijadikan
pedoman. Maka dalam Ijtima’Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22
Syawal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang status hukum bunga.
Hal tersebut tertuang dalam fatwa MUI No 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Intersat/Faidah).
Dalam fatwa tersebut ada tiga topik
yang diputuskan. Pertama tentang pengertian bunga (interest dan riba), kedua
tentang hukum bunga (interest) dan ketiga tentang bermu’amallah dengan lembaga
keuangan konvensional.
Menurut MUI, bunga (Interest/fa’idah)
adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh)
yang diper-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan
pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara
pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase. Sedangkan riba adalah
tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan dalam
pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba
Nasi’ah.
Berkaitan dengan hukum bunga dalam
fatwa tersebut MUI menjelaskan bahwa praktek pembungaan uang saat ini telah
memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, yakniriba nasi’ah.
Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba,
dan riba haram hukumnya.Praktek penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik
dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan
lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Dalam hal bermu’amallah dengan lembaga
keuangan konvensional MUI menjelaskan bahwa untuk wilayah yang sudah ada
kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah di jangkau,tidak dibolehkan
melakukan transaksi yang di dasarkan kepada perhitungan bunga. Sedangkan untuk
wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah,diperbolehkan
melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan
prinsip dharurat/hajat.
2.
Bunga Bank menurut Nahdlatul Ulama
Mengenai bank dan pembungaan uang, Lajnah
Bahtsul Masail memutuskan masalah tersebut melalui beberapa kali sidang. Di Surabaya pada tanggal 12 Rabiuts Tsani1346 H./9 Oktober
1927 M.Menurut Lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama seperti hukum
gadai. Terdapat tiga pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini:
a.
Haram, sebab termasuk utang yang dipungut
rentenir
b.
Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad,
sedangkan adat yang berlaku, tidak dapat begitu saja dijadikan syarat
c.
Syubhat (tidak tentu halal haramnya), sebab
para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya
Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah
memutuskan bahwa (pilihan) yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama,
yakni menyebut bunga bank adalah haram.
Telah menjadi sebuah pertanyaan besar masalah bunga bank ini dalam
mu’tamar NU, terjadilah pembahasan yang begitu panjang tentang bagaimana hukum
menitipkan uang dalam bank, hingga kemudian pemerintah menetapkan pajak
kerena alasan mendapatkan bunga. Halalkah bunga itu? Dan bagaimana hukumnya
menitipkan uang dalam bank karena menjaga keamanan saja dan tidak menginginkan
bunga? Jawaban dari pertanyaan tersebut diambil dengan merujuk pada keputusan
Mu’tamar NU II di Surabaya pada tanggal 12 Rabi’ah as-Sani
1346 H atau 9 Oktober 1927 No. 28. yang memutuskan bahwa hukum bunga bank dan
sehubunganya itu sama dengan hukum gadai yang telah ditetapkan dalam mu’tamar
tersebut.
Adapun menitipkan uang dalam bank karena untuk keamanannya saja
hukumnya makruh, dengan syarat apabila telah diyakini kalau uang tersebut akan
digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama.
واما القرض بشرط جرنفع لمقرض ففاسد
Dalam keputusan lain
juga telah ditetapkan beberapa hal. Mengingat bahwa dalam bank, pihak debitur
memiliki dan bertanggungjawab penuh atas uang yang dipinjamkan dan bunganya ditentukan
atas dasar untung rugi atau besar kecilnya keuntungan dari hasil usahanya, maka
transaksi bank tersebut termasuk dalam akad qard dan dengan sendirinya bunga
bank termasuk riba qard. Dilihat dari sudut ini bahwa besar kecilnya bunga
tergantung pada lama atau sebentarnya tempo pengambilan bunga bank cenderung
masuk dalam riba nasi’ah, yang berlipat ganda.
Meskipun telah diambil
kesepakatan tentang hukum bunga bank, tampaknya para muktamirin masih berbeda
pendapat, terutama dalam Munas ‘Alim Ulama di Bandar Lampung, 21-25 Januari
1992, khususnya mengenai hukum bunga bank konvensional. Di antaranya sebagai
berikut:
1.
Ada
pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak,
sehingga hukumnya adalah haram.
2.
Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba,
sehingga hukumnya adalah boleh.
3.
Ada pendapat yang mengatakan bunga bank hukumya syubhat (tidak
identik dengan riba).
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, NU memberikan solusi:
Mengingat warga NU merupakan potensi yang terbesar dalam pembangunan
nasional dan dalam kehidupan sosial ekonominya, diperlukan adanya suatu lembaga
keuangan sebagai peminjam dan pembina yang memenuhi syarat sesuai dengan
keyakian keyakian warga NU, maka dipandang perlu untuk mencari jalan keluar menentukan
sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam, yakni bank tanpa suku bunga.
3.
Bunga Bank menurut Muhammadiyah
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih Sidoarjo sudah sejak tahun 1968
pernah membahas permasalahan tentang bunga bank. Hasil pembahasan tersebut
melahirkan keputusan sebagai berikut :
a.
Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al Qur'an dan As-Sunnah;
b.
Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal;
c.
Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik Negara kepada para nasabah atau
sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara Musytabihat;
d.
Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi
system perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah
Islam.[9]
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa alasan, diantaranya
adalah :
a. Bahwa nash-nash Quran
dan Sunnah tentang haramnya riba mengesankan adanya “illah terjadinya
pengisapan oleh pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah.
b. Bahwa perbankan adalah
suatu sistem lembaga perekonomian yang belum pernah dialami Umat Islam pada
masa Rasulullah SAW.
c. Bahwa hasil keuntungan
Bank-bank milik negara pada akhirnya akan kembali untuk kemaslahatana umat.
d. Bahwa termasuk ada atau
tidaknya bunga bank ke dalam pengertian riba syar’i dirasa belum mencapai
bentuk yang meyakinkan.
Penjelasan keputusan ini menyebutkan bahwa bank
Negara, secara kepemilikan dan misi yang diemban, sangat berbeda dengan bank
swasta. Tingkat suku bunga pemerintah (pada saat itu) relative lebih rendah
dari suku bunga bank swasta nasional. Meskipun demikian kebolehan bunga bank
Negara ini masih tergolong musytabihat (dianggap
meragukan).
Sejak dari Muktamar 1968 di Sidoarjo
ini, hanya berselang empat tahun, diadakan lagi Muktamar Tarjih di desa
Pencongan, Kecamatan Wiradesa, Pekalongan, yang berlangsung dari tanggal 23
sampai 28 April 1972. Majelis Tarjih
Pekalongan (1972) memutuskan :
a. Mengamanatkan kepada PP
Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi keputusan Majelis Tarjih di Sidoarjo
tahun 1968 tentang terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga
perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam;
b. Mendesak Majelis Tarjih
PP Muhammadiyah untuk dapat mengajukan konsepsi tersebut dalam muktamar yang
akan datang;
Fatwa terakhir yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid
Muhammadiyah berkenaan dengan Bunga Bank adalah Fatwa No. 08 tahun 2006. Dalam
fatwa ini ada delapan poin. Pertama, Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berbasiskan
nilai-nilaisyariah antara lain berupa keadilan, kejujuran, bebas bunga,
danmemiliki komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan bersama.Kedua,
Untuk tegaknya ekonomi Islam, Muhammadiyah sebagai gerakandakwah Islam amar
makruf nahi munkar dan tajdid, perlu terlibatsecara aktif dalam mengembangkan
dan mengadvokasi ekonomi Islamdalam kerangka kesejahteraan bersama.Ketiga,Bunga
(interest)adalah riba karena (1) merupakan
tambahan ataspokok modal yang dipinjamkan, pada hal Allah berfirman, Dan jikakamu bertaubat (dari
pengambilan riba), maka bagimu pokokhartamu; (2) tambahan itu bersifat
mengikat dan diperjanjikan,sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak
diperjanjikan tidaktermasuk riba.Keempat, Lembaga Keuangan Syariah
diminta untuk terus meningkatkankesesuaian operasionalisasinya dengan
prinsip-prinsip syariah.Kelima, Menghimbau kepada seluruh jajaran dan
warga Muhammadiyah sertaumat Islam secara umum agar bermuamalat sesuai dengan
prinsip-prinsipsyariah, dan bilamana menemui kesukaran dapat berpedomankepada kaidah
“Suatu hal bilamana mengalami kesulitan diberikelapangan” dan “Kesukaran
membawa kemudahan.”Keenam, Umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah
padakhususnya agar meningkatkan apresiasi terhadap ekonomi berbasisprinsip
syariah dan mengembangkan budaya ekonomi berlandaskannilai-nilai syariah.Ketujuh,
Agar fatwa ini disebarluaskan untuk dimaklumi adanya. Kedelapan, Segala
sesuatu akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam fatwa ini.[10]
Fatwa tersebut dikeluarkan dengan
pertimbangan, pertama bahwa
sistem ekonomi berbasis bunga (interest) semakin diyakini sebagaiberpotensi
tidak stabil, tidak berkeadilan, menjadi sumber berbagai penyakitekonomi
modern, menggantungkan pertumbuhan pada penciptaan hutangbaru, merupakan
pemindahan sistematis uang dari orang yang memiliki lebihsedikit uang kepada
orang yang memiliki lebih banyak uang, seperti tampakdalam krisis hutang Dunia
Ketiga dan di seluruh dunia, serta merupakanpencurian uang diam-diam dari orang
yang menabung, yang berpenghasilantetap dan memasuki kontrak jangka panjang. Kedua,Bahwa
oleh karena itu terdapat argumen kuat untuk mendukung sistemkeuangan bebas
bunga bagi abad ke-21 yang sejalan dengan ajaran Islamdan ajaran Kristen awal
(James Robertson)[11],
perlu mengeliminir peran bungadan bahwa absensi riba dalam perekonomian
mencegah penumpukan hartapada sekelompok orang dan terjadinya mislokasi
produksi, serta mencegahgangguan-gangguan dalam sertor riil, seperti inflasi
dan penurunan produktifitas ekonomi makro. Ketiga, bahwa ekonomi islam
yang berbasis prinsip syariah dan bebas bunga telahdiperkenalkan sejak beberapa
dasawarsa terakhir dan institusi keuanganIslam (syariah) telah diakui
keberadaannya dan di Indonesia telah terdapat dibanyak tempat. Keempat,
bahwa perlu mendorong Persyarikatan dan seluruh warga Muhammadiyahserta umat
Islam secara umum untuk berperan aktif dalam pengembanganekonomi yang
berdasarkan prinsip syariah dan bebas bunga, dan yang tidaksaja bertujuan
meningkatkan ekonomi rakyat dan kesejahteraan bersama,tetapi juga secara nyata
telah menjadi wahana dakwah konkret yang efektif.
Yang menjadi landasan fatwa ini adalah ayat-ayat Al-Quran dan HadisDiantara ayat yang dijadikan Surat
an-Nisa’ (4): ayat 160-161, Surat Ali Imran (3): 130,Surat al-Baqarah (2): 275
dan 278-279. Adapun dari hadis nabi adalah pertama,Hadis Abu Hurairah,
tentang tujuh dosa besar salah satunya memakan riba.Kedua,hadis ‘Amr
riwayat Abu Dawud, tentang riba jahiliah. Ketiga,hadis ‘Ubadan Ibn As-Samit,
tentang pertukaran barang-barang ribawi. Keempat,hadis Abu Hurairah
tentang Rosulullah yang membayar hutang unta dengan yang lebih baik. Kelima,
Hadis Ibn ‘Abbas tentang tidak ada tindakan madlarat dan membalas kemadlaratan.
Tiga kaidah fiqih yang menjadi dasar
lahirnya fatwa ini adalah :
a.
الضرر يزال (Kemadlaratan
dihilangkan)
b.
الامر اذا ضاق اتسع(Suatu hal apabila mengalami kesulitan diberi kelapangan)
c.
المشقة تجلب التيسير(Kesukaran membawa kemudahan)
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas, sebetulnya semua organisasi islam baik MUI,
NU dan Muhammadiyah mempunyai pandangan yang sama tentang pemaknaan bunga uang
dan riba. Hanya saja hasil akhir fatwa yang sedikit berbeda karena
bersinggungan dengan kondisi realitas sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
MUI dengan tegas mengatakan bahwa bunga uang hukumnya haram karena
sudah memenuhi unsur riba. Semua perbankan dan asuransi, termasuk juga
perekonomian yang lain, tidak diperkenankan menjalankan praktek ekonominya
memakai sistem bunga.Pengecualian bagi masyarakat yang tidak terdapat
lembaga/kantor perbankan syariah, masih diperbolehkan karena terpaksa.
Nahdlotul Ulama membagi hukum bunga menjadi tiga bagian : haram,
boleh dan syubhat. Tetapi untuk kehati-hatian lebih diutamakan pendapat yang
pertama.
Sedangkan Muhammadiyah dengan tegas
mengatakan bahwa Bunga (interest)adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok
modal yang dipinjamkan (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan,
sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba.
Lebih lanjut Muhammadiyah menghimbau agar Lembaga Keuangan Syariah diminta
untuk terus meningkatkan kesesuaian operasionalisasinya dengan prinsip-prinsip
syariah.
Tetapi Muhammadiyah masih membuka
ruang ketika diketemukan kesulitan dalam penerapan fatwa ini yang berkaitan
dengan bungan sebagai riba, maka berlaku kaidah “Suatu hal bilamana
mengalami kesulitan diberikelapangan” dan “Kesukaran membawa kemudahan.”Artinya
sesuatu itu menjadi boleh hukumnya ketika darurat.
REFERENSI
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah, dari Teori ke Praktek
(Jakarta : Gema Insani Press, 2001), 37.
Rafiq Yunus
Al-Mishri, Al-Jami’ fi Ushul ar-Riba (Damasyqus: Darul Qolam, 1991), 9.
Ahmad Rofiq,
Fiqh Kontekstual dari normatif ke Pemaknaan Sosial. (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2004).
Adiwarman Azwar
Karim, Sejarah Ekonomi Islam. (Jakarta : IIIT, 2001)
Abdullah Zaky
Al-Kaaf, Ekonomi dalam Perspektif Islam (Bandung: Pustaka Setia,2002)
Syahid Muhammad
Baqir ash-Shadr, Keunggulan Ekonomi Islam. (Jakarta: pustaka Zahra, 2002)
http://www.bi.go.id/id/Kamus.aspx?id=B
http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_bunga
http://himaekis.feb.unair.ac.id/?p=38
http://iqtishodimediasyiar.blogspot.com/2011_10_01_archive.html
[1]http://www.bi.go.id/id/Kamus.aspx?id=B
[2]http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_bunga
[3]http://himaekis.feb.unair.ac.id/?p=38
[4]http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_bunga
[5]London Interbank Offered Rate atau lebih dikenal juga dengan
singkatan LIBOR adalah kurs
referensi harian dari suku
bunga yang ditawarkan dalam pemberian pinjaman tanpa jaminan
oleh suatu bank kepada bank
lainnya di pasar
uangLondon ( atau pasar uang
antar bank ). Libor adalah kebalikan dari London
Interbank Bid Rate (LIBID)
[6]Rafiq Yunus
Al-Mishri, Al-Jami’ fi Ushul ar-Riba (Damasyqus: Darul Qolam, 1991), 9.
[7] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah, dari Teori ke Praktek
(Jakarta : Gema Insani Press, 2001), 37.
[8]http://himaekis.feb.unair.ac.id/?p=38
[10]Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor :
08 tahun 2006
[11]James Robertson mengamati dalam bukunya, “Transforming economic
life” dalam kata-kataya: “ uang dan sistem keuangan hari ini tidak fair,
secara ekologi destruktif dan secara ekonomi inefficient, tidak boleh tidak
uang harus berkembang yang berasal dari produksi dan juga konsumsi kepada
tingkat yang lebih besar dari yang diperlukan. Hal ini tidak sebenarnya
menyatakan bahwa ekonomi berusaha terhadap uang menghasilkan uang, dan
menentang persedian jasa dan barang secara riel. Pandangan ini juga
menghasilkan pengalihan usaha dunia luas secara besar-besaran dari penyedian useful
goods and services, kedalam uang menghasilkan uang (money out of money).
Kurang lebih 95% dari milyaran dollar ditransfer perhari disekitar dunia murni
bagi transaksi keuangan, tidak menyukai pada transaksi dalam ekonomi real.”