Kamis, 22 Agustus 2019

HUKUM BUNGA BANK MENURUT MUI, NU DAN MUHAMMADIYAH


.    Pendahuluan
Semakin modern kehidupan seseorang, maka keterkaitannya dengan perbankan semakin erat. Hampir setiap sendi kehidupan memerlukan bantuan perbankan. Sebagai lembaga keuangan, perbankan membebankan jasa kepada para nasabahnya. Jasa tersebut biasa disebut sebagai bunga bank.
Bunga bank adalah bentuk jasa yang diberikan nasabah karena memanfaatkan fasilitas  yang diberikan perbankan. Jasa dalam bentuk bunga, diperlukan perbankan untuk membiayai oprasional baik biaya gaji pegawai dan lainnya. Semakin banyak modal yang dimiliki perbankan dan semakin banyak nasabah yang bisa mengkasesnya maka jasa yang akan didapatkan bisa semakin banyak.
Pada dasarnya, bagi bank-bank konvensional, bunga memang merupakan salah satu aspek yang memainkan peran yang sangat vital dalam kegiatan usahanya. Hal ini disebabkan ia terkait langsung dengan banyak dari produk jasa bank itu sendiri. Baik itu berbentuk simpanan maupun kredit. Masing-masing dengan bentuknya yang beraneka ragam seperti giro, deposito berjangka, tabungan, obligasi, dan lain-lain.
Dalam hal muamalah dikenal kaidah :
الاصل في المعاملة الاباحة حتى يدل الدليل على تحريمها 
Artinya : “Pada dasarnya perkara muamalah adalah mubah, sampai ada dalil yang mengharamkannya”. 
Perbankan merupakan salah satu aspek dalam muamalah. Sehingga diperbolehkan kreativitas produk untuk kemajuan sesuai dengan kebutuhan.
            Di lain pihak ada kaidah fiqih yang mengatakan bahwa sesuatu pinjaman yang mengharuskan ada lebihan (manfaat) adalah riba.
كل قرض جر منفعة فهو ربا      
Artinya : “Setiap pinjaman yang mengharuskan ada manfaat adalah riba”.
Sedangkan dalam Al-Quran dengan jelas diterangkan tentang keharaman riba.    Dari sini kemudian ada perbedaan pemahaman diantara para ulama baik dari kalangan Nahdlotul Ulama, Muhammadiyah maupun Majlis Ulama Indonesia (MUI). Ada yang dengan terang mempersamakan antara bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya haram. Ada juga yang beralasan darurat sehingga bunga bank masih diperbolehkan. 
  
     Pengertian Bunga Bank
Dalam bahasa inggris istilah bunga bank biasa disebut interest. Sedangkan dalam bahasa arab biasa dibahasakan dengan al-faidah ((الفائدة. Dalam kamus Bank Indonesia, yang disebut bunga bank adalah sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya (bank interest)[1].
Sedangkan dalam wikipedia disebutkan bahwa pengertian bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut "suku bunga".[2]
Dalam perbankan konvensional seakan-akan bunga adalah nyawa mereka. Besar kecilnya bunga yang diberlakukan pada sebuah bank akan berpengaruh terhadap permintaan dan penawaran dalam hal tabungan dan pinjaman (kredit).Menurut Dahlan Siamat, bunga (interest), “dari sisi permintaan adalah biaya atas pinjaman; dan dari sisi penawaran merupakan pendapatan atas pemberian kredit.”[3]
Dari pendapat Dahlan Siamat, ada dua obyek bunga perbankan yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman. Bunga Simpananmerupakan bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau sebagai balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Arti dari bunga simpanan tersebut adalah harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya seperti jasa giro, bunga tabungan, dan bunga deposito.Kedua, adalah bunga pinjaman yaitu bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh seorang nasabah peminjam kepada bank.
Ada dua macam bunga dalam perbankan yaitu sederhana dan bunga berbunga.[4]Bunga sederhanamerupakan hasil dari pokok utang, suku bunga per periode, dan lamanya waktu peminjaman.Rumusan bunga sederhana yaitu: c=pbw, dimana c (bunga sederhana) merupakan hasil dari p (pokok utang), b (bunga), dan w (waktu). Contohnya: Wiki meminjam Rp 230.000.000 untuk membeli sebuah mobil baru, dengan suku bunga sebesar 9.5% per tahun dan masa pinjaman adalah 5 tahun maka bunganya adalahRp. 230.000.000 * 0.095 * 5 = Rp. 109.250.000. Bunga sederhana untuk pinjaman Wiki adalah Rp. 109.250.000, maka total pembayaran pokok utang ditambah bunganya adalah Rp. 339.250.000.
Contoh lainnya, misalnya pokok utangnya adalah Rp. 100.000 :
·         Utang kartu kredit dimana dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000 per harinya maka 1.000/100.000 = 1%/perhari.
·         Obligasi swasta dimana pembayaran kupon bunga pertamanya adalah sebesar Rp 3.000 setelah 6 bulan sejak tangal penerbitan obligasi dan pembayaran kupon keduanya adalah Rp. 3.000 pada saat akhir tahun maka hasilnya adalah : (3.000+3.000)/100.000 = 6%/year.
·         Bunga Deposito yang dibayarkan pada akhir tahun sebesar Rp. 6.000 maka perhitungannya adalah : 6.000/100.000 = 6%/year.
Bunga berbunga atau disebut juga bunga majemuk yaitu nilai pokok utang ini akan berubah terus setiap akhir suatu periode dengan penambahan perhitungan bunga. Misalnya pokok hutang adalah 1.000 dengan bunga 5%/tahun maka periode tahun pertama pokok hutangnya menjadi 1000+(1.000*5%) = 1.050. Pada periode tahun berikutnya maka perhitungannya menjadi 1050+(1050*5%)= 1.102,50.
Sedangkan suku bunga terdiri dari suku bunga tetap dan suku bunga mengambang.
·            Suku bunga tetap adalah suku bunga pinjaman tersebut tidak berubah sepanjang masa kredit.
·                      Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang berubah-ubah selama masa kredit berlangsung dengan mengikuti suatu kurs referensi tertentu seperti misalnya LIBOR[5] dimana cara perhitungannya dengan menggunakan sistem penambahan marjin terhadap kurs referensi.
Kombinasi atas suku bunga tetap dan mengambang ini dimungkinkan serta sering digunakan. Misalnya pada suatu kredit pemilikan rumah dimana disepakati bahwa hingga tahun ketiga bunganya adalah tetap yaitu 8.5% dan bunga untuk tahun selanjutnya akan ditetapkan sebesar 2% di atas LIBOR.
Bunga ini merupakan sebuah komponen utama faktor dari biaya dan pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biaya yang harus dikeluarkan kepada nasabah, sedangkan bunga pinjaman adalah pendapatan yang diterima dari nasabah. Bunga simpanan dan bunga pinjaman mempunyai keterkaitan yang masing-masing saling mempengaruhi. Contohnya adalah bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga akan terpengaruh ikut naik dan juga sebaliknya.

      Hubungan antara Bunga Bank dan Riba
Sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa bunga adalah sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya (bank interest).
Riba secara bahasa isim yang maknanya az-zaid (miqda>r az-za>id/ tambahan ukuran) atau masdar  yang maknanya az-ziya>dah (amaliyah az-ziya>dah/transaksi tambahan). Sebagaimana firman Alloh dalam surat Ar-Rum:39

39. dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah.
Dibaca dengan mad(   اتيتم   ) maknanya a>thaithum (kamu berikan) dan riba disini sebagai isim, dan dibaca dengan hamzah  (   اتيتم   ) maknanya fa’altum (kamu lakukan), dan  kata riba disini sebagai mashdar.[6]Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun secara istilah teknis riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Walaupun ada beberapa pendapat yang berbeda, tetapi dapat diambil benang merah yang sama yaitu riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam[7].
Walau demikian, beberapa pemikir memandang bunga bank dalam perspektif yang berbeda. Sementara pemikir ini berpendapat bahwa bunga bank memiliki alasan-alasan pembenaran tersendiri. Diantara pendapat yang membolehkan bunga bank adalah pandangan bahwa pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak ada inflasi. Mata uang yang dipergunakan pada masa itu adalah mata uang yang stabil, dinar dan dirham. Karenanya, pengembalian hutang sebesar jumlah pinjaman menggambarkan keadilan. Dalam suatu kurun waktu di mana inflasi melanda mata uang tertentu, maka pengembalian hutang sebesar jumlah pinjaman belum menggambarkan keadilan. Bahkan sebaliknya, kerugian sepihak. Apalagi jika statemen la tazlimun wa la tuzlamun, kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi (QS. al-Baqarah[2]: 278) dijadikan sebagai kata kunci untuk memahami esensi riba. Sehingga ‘illat (alasan hukum) larangan riba pada hakikatnya adalah “zulm”, bukan “tambahan”[8].

         Bunga Bank menurut Ormas Islam
1.      Bunga Bank menurut MUI
Majlis Ulama Indonesia (MUI) memandang bahwa Umat Islam Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga (interst/fa’idah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan,individu maupun lainnya. Berdasarkan itu maka MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang bunga dimaksud untuk dijadikan pedoman. Maka dalam Ijtima’Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang status hukum bunga. Hal tersebut tertuang dalam fatwa MUI No 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Intersat/Faidah).
Dalam fatwa tersebut ada tiga topik yang diputuskan. Pertama tentang pengertian bunga (interest dan riba), kedua tentang hukum bunga (interest) dan ketiga tentang bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional.
Menurut MUI, bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diper-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase. Sedangkan riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.
Berkaitan dengan hukum bunga dalam fatwa tersebut MUI menjelaskan bahwa praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, yakniriba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.Praktek penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Dalam hal bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional MUI menjelaskan bahwa untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah di jangkau,tidak dibolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan kepada perhitungan bunga. Sedangkan untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah,diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.

2.      Bunga Bank menurut Nahdlatul Ulama
Mengenai bank dan pembungaan uang, Lajnah Bahtsul Masail memutuskan masalah tersebut melalui beberapa kali sidang. Di Surabaya pada tanggal 12 Rabiuts Tsani1346 H./9 Oktober 1927 M.Menurut Lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama seperti hukum gadai.  Terdapat tiga pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini:
a.       Haram, sebab termasuk utang yang dipungut rentenir
b.      Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku, tidak dapat begitu saja dijadikan syarat
c.       Syubhat (tidak tentu halal haramnya), sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya
Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa (pilihan) yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.
Telah menjadi sebuah pertanyaan besar masalah bunga bank ini dalam mu’tamar NU, terjadilah pembahasan yang begitu panjang tentang bagaimana hukum menitipkan uang dalam bank, hingga  kemudian pemerintah menetapkan pajak kerena alasan mendapatkan bunga. Halalkah bunga itu? Dan bagaimana hukumnya menitipkan uang dalam bank karena menjaga keamanan saja dan tidak menginginkan bunga? Jawaban dari pertanyaan tersebut diambil dengan merujuk pada keputusan Mu’tamar  NU  II  di Surabaya pada tanggal 12 Rabi’ah as-Sani 1346 H atau 9 Oktober 1927 No. 28. yang memutuskan bahwa hukum bunga bank dan sehubunganya itu sama dengan hukum gadai yang telah ditetapkan dalam mu’tamar tersebut.
Adapun menitipkan uang dalam bank karena untuk keamanannya saja hukumnya makruh, dengan syarat apabila telah diyakini kalau uang tersebut akan digunakan untuk hal-hal yang bertentangan  dengan ajaran agama.
          واما القرض بشرط جرنفع لمقرض ففاسد                  
Dalam keputusan lain juga telah ditetapkan beberapa hal. Mengingat bahwa dalam bank, pihak debitur memiliki dan bertanggungjawab penuh atas uang yang dipinjamkan dan bunganya ditentukan atas dasar untung rugi atau besar kecilnya keuntungan dari hasil usahanya, maka transaksi bank tersebut termasuk dalam akad qard dan dengan sendirinya bunga bank termasuk riba qard. Dilihat dari sudut ini bahwa besar kecilnya bunga tergantung pada lama atau sebentarnya tempo pengambilan bunga bank cenderung masuk dalam riba nasi’ah, yang berlipat ganda.
Meskipun telah diambil kesepakatan tentang hukum bunga bank, tampaknya para muktamirin masih berbeda pendapat, terutama dalam Munas ‘Alim Ulama di Bandar Lampung, 21-25 Januari 1992, khususnya mengenai hukum bunga bank konvensional. Di antaranya sebagai berikut:
1.             Ada pendapat  yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya adalah haram.
2.             Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya adalah boleh.
3.             Ada pendapat yang mengatakan bunga bank hukumya syubhat (tidak identik dengan riba).
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, NU memberikan solusi: Mengingat warga NU merupakan  potensi yang terbesar dalam pembangunan nasional dan dalam kehidupan sosial ekonominya, diperlukan adanya suatu lembaga keuangan sebagai peminjam dan pembina yang memenuhi syarat sesuai dengan keyakian keyakian warga NU, maka dipandang perlu untuk mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam, yakni bank tanpa suku bunga.

3.      Bunga Bank menurut Muhammadiyah
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih Sidoarjo sudah sejak tahun 1968 pernah membahas permasalahan tentang bunga bank. Hasil pembahasan tersebut melahirkan keputusan sebagai berikut :
a.        Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al Qur'an dan As-Sunnah;
b.        Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal;
c.         Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik Negara kepada para nasabah atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara Musytabihat;
d.        Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.[9]
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa alasan, diantaranya adalah :
a.       Bahwa nash-nash Quran dan Sunnah tentang haramnya riba mengesankan adanya “illah terjadinya pengisapan oleh pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah.
b.      Bahwa perbankan adalah suatu sistem lembaga perekonomian yang belum pernah dialami Umat Islam pada masa Rasulullah SAW.
c.       Bahwa hasil keuntungan Bank-bank milik negara pada akhirnya akan kembali untuk kemaslahatana umat.
d.      Bahwa termasuk ada atau tidaknya bunga bank ke dalam pengertian riba syar’i dirasa belum mencapai bentuk yang meyakinkan.
Penjelasan keputusan ini menyebutkan bahwa bank Negara, secara kepemilikan dan misi yang diemban, sangat berbeda dengan bank swasta. Tingkat suku bunga pemerintah (pada saat itu) relative lebih rendah dari suku bunga bank swasta nasional. Meskipun demikian kebolehan bunga bank Negara ini masih tergolong musytabihat (dianggap meragukan).
Sejak dari Muktamar 1968 di Sidoarjo ini, hanya berselang empat tahun, diadakan lagi Muktamar Tarjih di desa Pencongan, Kecamatan Wiradesa, Pekalongan, yang berlangsung dari tanggal 23 sampai 28 April 1972. Majelis Tarjih Pekalongan (1972) memutuskan :
a.       Mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi keputusan Majelis Tarjih di Sidoarjo tahun 1968 tentang terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam;
b.      Mendesak Majelis Tarjih PP Muhammadiyah untuk dapat mengajukan konsepsi tersebut dalam muktamar yang akan datang;
Fatwa terakhir yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkenaan dengan Bunga Bank adalah Fatwa No. 08 tahun 2006. Dalam fatwa ini ada delapan poin. Pertama, Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berbasiskan nilai-nilaisyariah antara lain berupa keadilan, kejujuran, bebas bunga, danmemiliki komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan bersama.Kedua, Untuk tegaknya ekonomi Islam, Muhammadiyah sebagai gerakandakwah Islam amar makruf nahi munkar dan tajdid, perlu terlibatsecara aktif dalam mengembangkan dan mengadvokasi ekonomi Islamdalam kerangka kesejahteraan bersama.Ketiga,Bunga (interest)adalah riba karena (1) merupakan tambahan ataspokok modal yang dipinjamkan, pada hal Allah berfirman, Dan jikakamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokokhartamu; (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan,sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidaktermasuk riba.Keempat, Lembaga Keuangan Syariah diminta untuk terus meningkatkankesesuaian operasionalisasinya dengan prinsip-prinsip syariah.Kelima, Menghimbau kepada seluruh jajaran dan warga Muhammadiyah sertaumat Islam secara umum agar bermuamalat sesuai dengan prinsip-prinsipsyariah, dan bilamana menemui kesukaran dapat berpedomankepada kaidah “Suatu hal bilamana mengalami kesulitan diberikelapangan” dan “Kesukaran membawa kemudahan.”Keenam, Umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah padakhususnya agar meningkatkan apresiasi terhadap ekonomi berbasisprinsip syariah dan mengembangkan budaya ekonomi berlandaskannilai-nilai syariah.Ketujuh, Agar fatwa ini disebarluaskan untuk dimaklumi adanya. Kedelapan, Segala sesuatu akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam fatwa ini.[10]
Fatwa tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan, pertama bahwa sistem ekonomi berbasis bunga (interest) semakin diyakini sebagaiberpotensi tidak stabil, tidak berkeadilan, menjadi sumber berbagai penyakitekonomi modern, menggantungkan pertumbuhan pada penciptaan hutangbaru, merupakan pemindahan sistematis uang dari orang yang memiliki lebihsedikit uang kepada orang yang memiliki lebih banyak uang, seperti tampakdalam krisis hutang Dunia Ketiga dan di seluruh dunia, serta merupakanpencurian uang diam-diam dari orang yang menabung, yang berpenghasilantetap dan memasuki kontrak jangka panjang. Kedua,Bahwa oleh karena itu terdapat argumen kuat untuk mendukung sistemkeuangan bebas bunga bagi abad ke-21 yang sejalan dengan ajaran Islamdan ajaran Kristen awal (James Robertson)[11], perlu mengeliminir peran bungadan bahwa absensi riba dalam perekonomian mencegah penumpukan hartapada sekelompok orang dan terjadinya mislokasi produksi, serta mencegahgangguan-gangguan dalam sertor riil, seperti inflasi dan penurunan produktifitas ekonomi makro. Ketiga, bahwa ekonomi islam yang berbasis prinsip syariah dan bebas bunga telahdiperkenalkan sejak beberapa dasawarsa terakhir dan institusi keuanganIslam (syariah) telah diakui keberadaannya dan di Indonesia telah terdapat dibanyak tempat. Keempat, bahwa perlu mendorong Persyarikatan dan seluruh warga Muhammadiyahserta umat Islam secara umum untuk berperan aktif dalam pengembanganekonomi yang berdasarkan prinsip syariah dan bebas bunga, dan yang tidaksaja bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan kesejahteraan bersama,tetapi juga secara nyata telah menjadi wahana dakwah konkret yang efektif.
Yang menjadi landasan fatwa ini adalah ayat-ayat Al-Quran dan HadisDiantara ayat yang dijadikan Surat an-Nisa’ (4): ayat 160-161, Surat Ali Imran (3): 130,Surat al-Baqarah (2): 275 dan 278-279. Adapun dari hadis nabi adalah pertama,Hadis Abu Hurairah, tentang tujuh dosa besar salah satunya memakan riba.Kedua,hadis ‘Amr riwayat Abu Dawud, tentang riba jahiliah. Ketiga,hadis ‘Ubadan Ibn As-Samit, tentang pertukaran barang-barang ribawi. Keempat,hadis Abu Hurairah tentang Rosulullah yang membayar hutang unta dengan yang lebih baik. Kelima, Hadis Ibn ‘Abbas tentang tidak ada tindakan madlarat dan membalas kemadlaratan.
Tiga kaidah fiqih yang menjadi dasar lahirnya fatwa ini adalah :
            a.    الضرر يزال  (Kemadlaratan dihilangkan)
b.   الامر اذا ضاق اتسع(Suatu hal apabila mengalami kesulitan diberi kelapangan)
            c.  المشقة تجلب التيسير(Kesukaran membawa kemudahan)
  
      Kesimpulan
Dari pemaparan di atas, sebetulnya semua organisasi islam baik MUI, NU dan Muhammadiyah mempunyai pandangan yang sama tentang pemaknaan bunga uang dan riba. Hanya saja hasil akhir fatwa yang sedikit berbeda karena bersinggungan dengan kondisi realitas sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
MUI dengan tegas mengatakan bahwa bunga uang hukumnya haram karena sudah memenuhi unsur riba. Semua perbankan dan asuransi, termasuk juga perekonomian yang lain, tidak diperkenankan menjalankan praktek ekonominya memakai sistem bunga.Pengecualian bagi masyarakat yang tidak terdapat lembaga/kantor perbankan syariah, masih diperbolehkan karena terpaksa. 
Nahdlotul Ulama membagi hukum bunga menjadi tiga bagian : haram, boleh dan syubhat. Tetapi untuk kehati-hatian lebih diutamakan pendapat yang pertama.
Sedangkan Muhammadiyah dengan tegas mengatakan bahwa Bunga (interest)adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba. Lebih lanjut Muhammadiyah menghimbau agar Lembaga Keuangan Syariah diminta untuk terus meningkatkan kesesuaian operasionalisasinya dengan prinsip-prinsip syariah.
Tetapi Muhammadiyah masih membuka ruang ketika diketemukan kesulitan dalam penerapan fatwa ini yang berkaitan dengan bungan sebagai riba, maka berlaku kaidah “Suatu hal bilamana mengalami kesulitan diberikelapangan” dan “Kesukaran membawa kemudahan.”Artinya sesuatu itu menjadi boleh hukumnya ketika darurat.


REFERENSI
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah, dari Teori ke Praktek (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), 37.
Rafiq Yunus Al-Mishri, Al-Jami’ fi Ushul ar-Riba (Damasyqus: Darul Qolam, 1991), 9.
Ahmad Rofiq, Fiqh Kontekstual dari normatif ke Pemaknaan Sosial. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004).
Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Ekonomi Islam. (Jakarta : IIIT, 2001)
Abdullah Zaky Al-Kaaf, Ekonomi dalam Perspektif Islam (Bandung: Pustaka Setia,2002)
Syahid Muhammad Baqir ash-Shadr, Keunggulan Ekonomi Islam. (Jakarta: pustaka Zahra, 2002)
http://www.bi.go.id/id/Kamus.aspx?id=B
http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_bunga
http://himaekis.feb.unair.ac.id/?p=38
http://iqtishodimediasyiar.blogspot.com/2011_10_01_archive.html


[1]http://www.bi.go.id/id/Kamus.aspx?id=B
[2]http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_bunga
[3]http://himaekis.feb.unair.ac.id/?p=38
[4]http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_bunga
[5]London Interbank Offered Rate atau lebih dikenal juga dengan singkatan LIBOR adalah kurs referensi harian dari suku bunga yang ditawarkan dalam pemberian pinjaman tanpa jaminan oleh suatu bank kepada bank lainnya di pasar uangLondon ( atau pasar uang antar bank ). Libor adalah kebalikan dari London Interbank Bid Rate (LIBID)
[6]Rafiq Yunus Al-Mishri, Al-Jami’ fi Ushul ar-Riba (Damasyqus: Darul Qolam, 1991), 9.
[7] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah, dari Teori ke Praktek (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), 37.
[8]http://himaekis.feb.unair.ac.id/?p=38
[9]Keputusan Majlis Tarjih Sidoarjo yang berlangsung sejak tanggal 27 sampai 31 juli 1968
[10]Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 08 tahun 2006
[11]James Robertson mengamati dalam bukunya, “Transforming economic life” dalam kata-kataya: “ uang dan sistem keuangan hari ini tidak fair, secara ekologi destruktif dan secara ekonomi inefficient, tidak boleh tidak uang harus berkembang yang berasal dari produksi dan juga konsumsi kepada tingkat yang lebih besar dari yang diperlukan. Hal ini tidak sebenarnya menyatakan bahwa ekonomi berusaha terhadap uang menghasilkan uang, dan menentang persedian jasa dan barang secara riel. Pandangan ini juga menghasilkan pengalihan usaha dunia luas secara besar-besaran dari penyedian useful goods and services, kedalam uang menghasilkan uang (money out of money). Kurang lebih 95% dari milyaran dollar ditransfer perhari disekitar dunia murni bagi transaksi keuangan, tidak menyukai pada transaksi dalam ekonomi real.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar